Rabu, 12 Februari 2014

polhut?

JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat secara bertahap tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dan tenaga bantu lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain mengacu pada UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pengangkatan itu dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Hal itu terungkap dalam rapat kerja  gabungan Komisi IV, Komisi II, Komisi XI DPR RI  dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Azwar Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, dan Kementerian Keuangan di gedung DPR, Selasa (11/02). Untuk tahun 2014 ini, pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan 10 ribu THL-TBPP dari sekitar 23.771 tenaga harian lepas di Kementerian Pertanian.
 
Namun, pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
 
Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.
 
Ditambahkan, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.
 
Dalam seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2, penyuluh merupakan salah satu dari tiga prioritas CPNS yang diluluskan, selain guru dan tenaga kesehatan. Selain penyluh pertanian, di dalamnya juga termasuk penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, serta penyuluh KB.  (ags/HUMAS MENPANRB)                                                                                    bagaimana nasib polhut yang sudah mengikuti diklat ??

Minggu, 09 Februari 2014

Sabtu, 08 Februari 2014

tangkapan polhut kab.mamuju

Peraturan Pemerintah   Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa 
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga, berdasarkan bunyi undang-undang, undang-undang, undang undang: Pasal 1 angka 15 Undang undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

- (polisi kehutanan adalah tenaga tehknis khusus )             muda2han dapat diangkat jadi pns(aminn

uup3h tentang kehutanan dapat dilihat di link tersebut


nasib polhut mamuju menunggu hasil pengumuman k2 ,muda2han dalam pengumuman nanti yg rencananya pada hari senin  akan banyak yg lulus sebab mereka adalah tenaga terdidik melalui pendidikan BDK MAKASSAR apalagi di negeri kita sangat di butuhkan POLISI KEHUTANAN. indonesia adalah perusak hutan terbesar di dunia dengan 1,7jt hektar pertahun wow....fantastis