Sabtu, 08 Februari 2014

Peraturan Pemerintah   Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa 
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketiga, berdasarkan bunyi undang-undang, undang-undang, undang undang: Pasal 1 angka 15 Undang undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa:
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

- (polisi kehutanan adalah tenaga tehknis khusus )             muda2han dapat diangkat jadi pns(aminn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar