Lacak balak...... (4 foto)
Rabu, 16 April 2014
Selasa, 15 April 2014
SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan
Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POLHUT
A. PRIA
- topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Induk Kepolisian (logo Polri).
- Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah)
- Tanda instansi/unit kerja
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Tanda Nama perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian
- Ikat pinggang
- Celana
- Sepatu PDH
B. WANITA
- Topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Polda
- Tanda wilayah Polda
- Tanda instansi (BBKSDA/TN, BKSDA/TN)
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Papan Nama Perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian (Wanita menggunakan jilbab, panjang lengan baju menyesuaikan)
- Ikat pinggang
- Rok Span (Wanita menggunakan jilbab, panjang rok menyesuaikan)
- Sepatu PDH
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.
TANDA PANGKAT PDH POLHUT
Jumat, 11 April 2014
FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL -
HARAM BERBURU / BERDAGANG SATWA LANGKA ILEGAL |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:
Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah
Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem silahkan atau
untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan
Langganan:
Postingan (Atom)