Selasa, 15 April 2014

SERAGAM POLISI KEHUTANAN

Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan

Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).


Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.

PAKAIAN SERAGAM POLHUT
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POLHUT

A. PRIA 
  1. topi harian 
  2. Emblim Polhut 
  3. Baju kaos
  4. Tanda pangkat
  5. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri).
  6. Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah)
  7. Tanda instansi/unit kerja 
  8. Tanda Dephut
  9. Label Polhut 
  10. Tanda Nama perorangan 
  11. Tali Pluit 
  12. Pakaian Dinas Harian
  13.  Ikat pinggang 
  14. Celana 
  15. Sepatu PDH


 B. WANITA

Baju SERAGAM PDH POLHUT WANITA
  1. Topi harian 
  2. Emblim Polhut 
  3. Baju kaos
  4. Tanda pangkat
  5. Tanda Polda 
  6. Tanda wilayah Polda 
  7. Tanda instansi (BBKSDA/TN, BKSDA/TN)
  8. Tanda Dephut
  9. Label Polhut 
  10. Papan Nama Perorangan 
  11. Tali Pluit 
  12. Pakaian Dinas Harian (Wanita menggunakan jilbab, panjang lengan baju menyesuaikan) 
  13. Ikat pinggang
  14. Rok Span (Wanita menggunakan jilbab, panjang rok menyesuaikan) 
  15. Sepatu PDH
PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) terdiri dari :
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.

TANDA PANGKAT PDH POLHUT

pangkat polhut

Jumat, 11 April 2014

FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL -


FATWA MUI LARANG BURU/DAGANG SATWA LANGKA
HARAM BERBURU / BERDAGANG 
SATWA LANGKA ILEGAL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:

Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah




fatwa mui haram












 Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  silahkan  atau 

untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan 
- See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2014/03/fatwa-mui-haramkan-perburuan-dan.html#sthash.OE3MHQ3O.dpuf