Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan
Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POLHUT
A. PRIA
- topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Induk Kepolisian (logo Polri).
- Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah)
- Tanda instansi/unit kerja
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Tanda Nama perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian
- Ikat pinggang
- Celana
- Sepatu PDH
B. WANITA
- Topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Polda
- Tanda wilayah Polda
- Tanda instansi (BBKSDA/TN, BKSDA/TN)
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Papan Nama Perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian (Wanita menggunakan jilbab, panjang lengan baju menyesuaikan)
- Ikat pinggang
- Rok Span (Wanita menggunakan jilbab, panjang rok menyesuaikan)
- Sepatu PDH
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.
TANDA PANGKAT PDH POLHUT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar