Sabtu, 10 Mei 2014

polhut mamuju bag 2

     
                                    polhut  kab.mamuju  yang bertugas di kalukku hasan & mahmud
                                          Grego kordinator polhut kalukku kab. mamuju
                                     penyegaran setiap kumpul di kantor dishutbun kab.mamuju
                                         
                                         

operasi tangkap tangan kayu ebony









operasi yg dipimpin kasat polhut suhardi.s beberapa waktu lalu berhasil menggagalkakan penyelundupan kayu hitam di kec.kalukku kab.mamuju

Kamis, 08 Mei 2014

peraturan menteri kehutanan 2014

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.8/Menhut-II/2014 TENTANG
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi

PERMENHUT NO: P.9/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
Baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.10/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjukan Teknis Jabatan Fungsional Pengendalian Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya 
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.11/Menhut-II/2014 Tentang
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.12/Menhut-II/2014 TENTANG

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.13/Menhut-II/2014 Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN 
download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.14/Menhut-II/2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN 
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN 
Baca/download pdf permenhut di sini -                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.: P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Baca/download di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.17/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.18/Menhut-II/2014 Tentang 

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.19/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.20/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI baca/download pdf permenhut di sini 

polhut adalah

Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Permenpan dan reformasi birokrasi No. 17 tahun 2011)

Unsur-unsur kegiatan Polhut:
  • Pendidikan; 
  • Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
  • Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran; 
  • Monitoring dan Evaluasi; 
  • Pengembangan profesi; dan 
  • Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.  
Wewenang Polhut:
  1. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  2. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  3. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  4. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  5. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; 
  6. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
Standar jenis peralatan dan sarana polhut:

Jenis alat, terdiri atas :
a. senjata api dan amunisi;
b. alat komunikasi;
c. alat navigasi;
d. alat dokumentasi dan intelijen;
e. alat pemadam kebakaran; dan
f.  alat pendakian, selam dan penyelamatan

Jenis sarana, terdiri atas :
a. sarana mobilisasi;
b. pos dan pondok jaga;
c. tempat penyimpanan barang bukti;
d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi;
e. tempat/ruang tahanan; dan
f. asrama polhut. (Pasal 4 Permenhut No : P.5/Menhut-II/2010)

Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari Polhut Terampil dan Polhut Ahli
Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polisi Kehutanan Terampil yaitu:
  1. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
  2. Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
  3. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b); 
  4. Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)

Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polhut Ahli yaitu:

  1. Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
  2. Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
  3. Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya silahkan baca/download di sini
untuk selengkapnya tentang peraturan angkra kredit polhut silahkan lihat di sini - See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/polisi-kehutanan.html#sthash.keAF9zfP.dpuf