Polisi Kehutanan adalah:Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Permenpan dan reformasi birokrasi No. 17 tahun 2011)
Unsur-unsur kegiatan Polhut:
Unsur-unsur kegiatan Polhut:
- Pendidikan;
- Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
- Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran;
- Monitoring dan Evaluasi;
- Pengembangan profesi; dan
- Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.
Wewenang Polhut:Standar jenis peralatan dan sarana polhut:Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang;
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Jenis alat, terdiri atas :
a. senjata api dan amunisi;
b. alat komunikasi;
c. alat navigasi;
d. alat dokumentasi dan intelijen;
e. alat pemadam kebakaran; dan
f. alat pendakian, selam dan penyelamatan
Jenis sarana, terdiri atas :
a. sarana mobilisasi;
b. pos dan pondok jaga;
c. tempat penyimpanan barang bukti;
d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi;
e. tempat/ruang tahanan; dan
f. asrama polhut. (Pasal 4 Permenhut No : P.5/Menhut-II/2010)
Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari Polhut Terampil dan Polhut Ahli
Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Jenjang jabatan fungsional dan pangkat Polisi Kehutanan Terampil yaitu:Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
- Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b);
- Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)
Jenjang jabatan fungsional dan pangkat Polhut Ahli yaitu:
- Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
- Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
- Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya silahkan baca/download di sini
untuk selengkapnya tentang peraturan angkra kredit polhut silahkan lihat di sini - See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/polisi-kehutanan.html#sthash.keAF9zfP.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar