Peraturan perundangan
2.2. Peraturan Perundangan
Landasan hukum dari KPH di indonesia, mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
- UMUM :
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
– PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Prov dan Pemda Kab/Kot
– PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- KHUSUS :
– PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- TEKNIS :
– Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH
– Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 tentang NSPK Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP
– Permendagri No. 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja KPHL dan KPHP
– Permenhut No.P.41/Menhut-II/2011 tentang Standar Fasilitasi Sarpras pada KPHL dan KPHP Model
– Permenhut No. P.42/Menhut-II/2011 tentang Kompetensi Teknis Bidang Kehutanan Pada KPHL dan KPHP
– Draf Perdirjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar