Minggu, 01 Februari 2015

peraturan perundangan sebagai landasan hukum KPH

Peraturan perundangan
Up

2.2. Peraturan Perundangan

Landasan hukum dari KPH di indonesia, mempunyai dasar hukum sebagai berikut :
  • UMUM :
–      UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
–      PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
–      PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Prov dan Pemda Kab/Kot
–      PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  • KHUSUS :
–      PP No. 6 Tahun 2007 jo PP No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
  • TEKNIS :
–      Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH
–      Permenhut No. P.6/Menhut-II/2010 tentang NSPK Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP
–      Permendagri No. 61 tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja KPHL dan KPHP
–      Permenhut No.P.41/Menhut-II/2011 tentang Standar Fasilitasi Sarpras pada KPHL dan KPHP Model
–      Permenhut No. P.42/Menhut-II/2011 tentang Kompetensi Teknis Bidang  Kehutanan Pada KPHL dan KPHP
–      Draf Perdirjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar