Selasa, 16 Desember 2014

PERMENHUT RI NO 56 TH 2014 TTG Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan

 
PERMENHUT RI NO 56 TH 2014 TTG
Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan

PERMENHUT RI Nomor: P.62/Menhut-II/2014 Tentang TH 2014 TTG IZIN PEMANFAATAN KAYU

PERMENHUT RI Nomor: P.62/Menhut-II/2014 Tentang TH 2014
TTG IZIN PEMANFAATAN KAYU

UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Pengertian perkebunan diperlukan  manakala kita melaksanakan penyidikan terkait tindak pidana kehutanan berupa pelanggaran  Pasal 17 ayat (2) huruf b bahwa "setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan""

PERMENHUT NO 75 2014 TTG POLISI KEHUTANAN

Hutan dan Sumber Daya Alam Hayati sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang saaa...gat tinggi nilainya karena dapat memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi. Untuk itu hutan harus dikelola secara professional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Dengan nilai ekonomis yang tinggi ada saja orang  yang memanfaatkan hutan secara instan dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan aspek legalitas, prosedural, keadilan, kearifan dan kelestarian hutan dan sumber daya alam hayati. (ha ha ha... prinsip ekonomi juga nich penjahat) 

Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang disebabkan oleh perbuatan manusia, dan Mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus dibidangnya. Yang kita kenal dengan sebutan POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.

PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN
Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Polisi Kehutanan Terdiri Atas:
  1. Polhut Pembina; Polhut pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan
  2. Polhut Fungsional; Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan.
  3. Polhut Perhutani, Polhut Perhutani adalah pegawai dalam lingkungan Perusahaan Umum Perhutani yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan oleh Direksi.
(sorry sahabat saya belum tau jawabannya! mengapa hanya perhutani perusahaan yang memiliki polhut, selebihnya hanya sebatas .......... )

Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan
Tugas dan fungsi Polhut adalah:
  1. Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan 
  2. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. (Pasal 4 ayat (1) Permenhut RI No.P.75/Menhut-II/2014 Tentang POLISI KEHUTANAN)
Bentuk Kegiatan Polisi Kehutanan
Tugas dan fungsi polhut di atas dilaksanakan dalam bentuk

1. Preemtif,
POLHUT

kegiatan preentif yaitu kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, dilakukan dengan cara antara lain:
a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan
b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat

2. Preventif
Kegiatan preventif merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, Kegiatan preventif  dilakukan dengan cara antara lain:
a. patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
b. penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
c. identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman.

3. Represif
Kegiatan represif merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Kegiatan represif  dilakukan dengan cara antara lain:
a. operasi penegakan hukum;
b. pengumpulan bahan keterangan;
c. pengamanan barang bukti;
d. penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan;
e. penanggulangan konflik satwa liar;
f. pemadaman kebakaran; dan
g. pengawalan tersangka, saksi atau barang bukti

Organisasi Polhut 
Organisasi Polisi Kehutanan Republik Indonesia, meliputi:
a. Polhut Pusat;
b. Polhut Daerah; dan
c. Polhutsus Perhutani.

Organiasi Polhut merupakan satu kesatuan komando operasi

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT REPUBLIK INDONESIA

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT BALAI KSDA/TAMAN NASIONAL

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT BALAI BESAR KSDA/TN


STRUKTUR ORGANISASI POLHUT

STRUKTUR ORGANISASI POLHUT KHUSUS PERHUTANI


STRUKTUR ORGANISASI POLHUT

KLASIFIKASI POLHUT


A. Polhut Pembina, Polhut Pembina terdiri atas:
  1. Satyawana (Menteri); 
  2.  Satyawana Madya (Dirjen, Gubernur, Dirut Perhutani); 
  3.  Satyawana Muda (Direktur, Sekditjen,Dir PSDH perhutani, Bupati/Walikota); 
  4.  Satyawana Pertama (Kadis Prop., Ka. Balai Besar KPA/KSA, Koordinator antar Brigade SPORC, Kepala Divisi Regional Perhutani,  Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani ); 
  5.  Wirawana (KaSubDit di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan, Kabalai KSDA/TN,  Kadis Kabupaten/Kota, Kabid Linhut pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Kepala KPH Provinsi, Karo Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani, Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutan); 
  6.  Wirawana Madya;
  7.  Wirawana Muda; dan 
  8.  Wirawana Pertama. 


B. Polhut Fungsional, Jabatan Polhut Fungsional  terdiri dari:
  1. Polhut TerampilPolhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
  2. Polhut Ahli, Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
     Jenjang Jabatan dan Pangkat Polhut fungsional  terampil yaitu:
  1. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
  2. Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
  3. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b); 
  4. Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)

     Jenjang Jabatan dan Pangkat Polhut fungsional ahli yaitu:
  1. Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
  2. Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
  3. Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)
C. Polhut Perhutani, Polhut Perhutani terdiri atas:
  1. Polhut Penyelia;
  2. Polhut Pelaksana lanjutan;
  3. Polhut Pelaksana;
  4. Polhut Pelaksana Pemula
Satuan Polisi Kehutanan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasat Polhut) yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja dengan pangkat serendah rendahnya Penata Muda TK I dan/atau Polhut yang menduduki kepangkatan tertinggi

Untuk dapat diangkat menjadi Polhut Fungsional, seseorang harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
  • berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 
  • berusia setinggi-tingginya untuk Sekolah Menengah Atas 25 (dua puluh lima) tahun dan Sarjana 30 (tiga puluh) tahun; 
  • tinggi badan minimal bagi wanita 155 cm dan pria 160 cm; 
  • berat badan ideal; 
  • berbadan sehat dinyatakan dengan surat ketarangan dokter; dan 
  • lulus tes kesamaptaan.
Polhut dalam melaksanakan tugas kedinasan, mengenakan pakaian seragam beratribut berupa tanda pangkat; tanda dan logo instansi;  tanda dan logo satuan;  papan nama; emblem Polhut; dan tanda kewenangan. beserta kelengkapannya, Untuk  Seragam Polhut silahkan baca di sini 

Kartu Anggota Polhut (KTA)

Polisi Kehutanan merupakan Kepolisian Khusus (Polsus), berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, bahwa dalam  rangka pengawasan teknis pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus (Polhut)  diterbitkan kartu anggota polsus oleh Polri.

Menurut ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus bahwa KTA diterbitkan dan diperpanjang oleh: Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS bagi anggota Polsus yang berada di instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN tingkat pusat; dan  Kapolda c.q. Karo Binamitra, bagi anggota Polsus yang berada pada dinas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Kelengkapan syarat untuk memperoleh KTA  yaitu:
  1. pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 cm dengan latar belakang atau warna dasar biru menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN masingmasing yang lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan, dan tanpa tutup kepala sebanyak 2 (dua) lembar; 
  2. fotokopi ijazah pendidikan dan latihan Polsus yang dimiliki; 
  3. fotokopi kartu rumus sidik jari masing-masing anggota Polsus; dan 
  4. surat keterangan yang memuat daftar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegakkan.