Dengan nilai ekonomis yang tinggi ada saja orang yang memanfaatkan
hutan secara instan dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya
untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan
aspek legalitas, prosedural, keadilan, kearifan dan kelestarian hutan
dan sumber daya alam hayati. (ha ha ha... prinsip ekonomi juga nich
penjahat)
Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan
hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang disebabkan oleh perbuatan
manusia, dan Mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat,
dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan perlu
dilakukan upaya perlindungan hutan
Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat
Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang
kepolisian khusus dibidangnya. Yang kita kenal dengan sebutan POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.
PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN
PENGERTIAN POLISI KEHUTANAN
Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Polisi Kehutanan Terdiri Atas:
(sorry sahabat saya belum tau
jawabannya! mengapa hanya perhutani perusahaan yang memiliki polhut,
selebihnya hanya sebatas .......... )
Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan
Tugas dan fungsi Polhut adalah:
Tugas dan fungsi polhut di atas dilaksanakan dalam bentuk
1. Preemtif,
kegiatan preentif yaitu kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, dilakukan dengan cara antara lain:
a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan
b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat
2. Preventif
Kegiatan preventif merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, Kegiatan preventif dilakukan dengan cara antara lain:
a. patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
b. penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
c. identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman.
3. Represif
Kegiatan represif merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Kegiatan represif dilakukan dengan cara antara lain:
a. operasi penegakan hukum;
b. pengumpulan bahan keterangan;
c. pengamanan barang bukti;
d. penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan;
e. penanggulangan konflik satwa liar;
f. pemadaman kebakaran; dan
g. pengawalan tersangka, saksi atau barang bukti
Organisasi Polhut
Organisasi Polisi Kehutanan Republik Indonesia, meliputi:
a. Polhut Pusat;
b. Polhut Daerah; dan
c. Polhutsus Perhutani.
Organiasi Polhut merupakan satu kesatuan komando operasi
- Polhut Pembina; Polhut pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan
- Polhut Fungsional; Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan.
- Polhut Perhutani, Polhut Perhutani adalah pegawai dalam lingkungan Perusahaan Umum Perhutani yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan oleh Direksi.
Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan
Tugas dan fungsi Polhut adalah:
- Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
- mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. (Pasal 4 ayat (1) Permenhut RI No.P.75/Menhut-II/2014 Tentang POLISI KEHUTANAN)
Tugas dan fungsi polhut di atas dilaksanakan dalam bentuk
1. Preemtif,
kegiatan preentif yaitu kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, dilakukan dengan cara antara lain:
a. penyadartahuan dan penyuluhan; dan
b. pembinaan dan pendampinggan masyarakat
2. Preventif
Kegiatan preventif merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, Kegiatan preventif dilakukan dengan cara antara lain:
a. patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
b. penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya;
c. identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman.
3. Represif
Kegiatan represif merupakan kegiatan penegakan hukum yang bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Kegiatan represif dilakukan dengan cara antara lain:
a. operasi penegakan hukum;
b. pengumpulan bahan keterangan;
c. pengamanan barang bukti;
d. penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan;
e. penanggulangan konflik satwa liar;
f. pemadaman kebakaran; dan
g. pengawalan tersangka, saksi atau barang bukti
Organisasi Polhut
Organisasi Polisi Kehutanan Republik Indonesia, meliputi:
a. Polhut Pusat;
b. Polhut Daerah; dan
c. Polhutsus Perhutani.
Organiasi Polhut merupakan satu kesatuan komando operasi
STRUKTUR ORGANISASI POLHUT REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI POLHUT BALAI KSDA/TAMAN NASIONAL
STRUKTUR ORGANISASI POLHUT BALAI BESAR KSDA/TN
STRUKTUR ORGANISASI POLHUT KHUSUS PERHUTANI
KLASIFIKASI POLHUT
A. Polhut Pembina, Polhut Pembina terdiri atas:
- Satyawana (Menteri);
- Satyawana Madya (Dirjen, Gubernur, Dirut Perhutani);
- Satyawana Muda (Direktur, Sekditjen,Dir PSDH perhutani, Bupati/Walikota);
- Satyawana Pertama (Kadis Prop., Ka. Balai Besar KPA/KSA, Koordinator antar Brigade SPORC, Kepala Divisi Regional Perhutani, Asisten Direktur Perlindungan SDH dan Kelola Sosial Perhutani );
- Wirawana (KaSubDit di Direktorat yang membidangi perlindungan hutan, Kabalai KSDA/TN, Kadis Kabupaten/Kota, Kabid Linhut pada Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Kepala KPH Provinsi, Karo Pengendalian Perlindungan SDH dan Tenurial Perhutani, Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutan);
- Wirawana Madya;
- Wirawana Muda; dan
- Wirawana Pertama.
B. Polhut Fungsional, Jabatan Polhut Fungsional terdiri dari:
- Polhut Terampil, Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
- Polhut Ahli, Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
- Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b);
- Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)
Jenjang Jabatan dan Pangkat Polhut fungsional ahli yaitu:
- Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
- Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
- Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)
- Polhut Penyelia;
- Polhut Pelaksana lanjutan;
- Polhut Pelaksana;
- Polhut Pelaksana Pemula
Untuk dapat diangkat menjadi Polhut Fungsional, seseorang harus memenuhi persyaratan umum meliputi:
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- berusia setinggi-tingginya untuk Sekolah Menengah Atas 25 (dua puluh lima) tahun dan Sarjana 30 (tiga puluh) tahun;
- tinggi badan minimal bagi wanita 155 cm dan pria 160 cm;
- berat badan ideal;
- berbadan sehat dinyatakan dengan surat ketarangan dokter; dan
- lulus tes kesamaptaan.
Kartu Anggota Polhut (KTA)
Polisi Kehutanan merupakan Kepolisian Khusus (Polsus), berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, bahwa dalam rangka pengawasan teknis pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus (Polhut) diterbitkan kartu anggota polsus oleh Polri.
Menurut ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus bahwa KTA diterbitkan dan diperpanjang oleh: Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS bagi anggota Polsus yang berada di instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN tingkat pusat; dan Kapolda c.q. Karo Binamitra, bagi anggota Polsus yang berada pada dinas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kelengkapan syarat untuk memperoleh KTA yaitu:
- pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 cm dengan latar belakang atau warna dasar biru menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN masingmasing yang lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan, dan tanpa tutup kepala sebanyak 2 (dua) lembar;
- fotokopi ijazah pendidikan dan latihan Polsus yang dimiliki;
- fotokopi kartu rumus sidik jari masing-masing anggota Polsus; dan
- surat keterangan yang memuat daftar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar