UNDANG UNDANG NO 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Pengertian perkebunan diperlukan manakala kita melaksanakan penyidikan terkait tindak pidana kehutanan berupa pelanggaran Pasal 17 ayat (2) huruf b bahwa "setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan""
Pengertian perkebunan diperlukan manakala kita melaksanakan penyidikan terkait tindak pidana kehutanan berupa pelanggaran Pasal 17 ayat (2) huruf b bahwa "setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan""
Tidak ada komentar:
Posting Komentar