Sabtu, 10 Mei 2014

operasi tangkap tangan kayu ebony









operasi yg dipimpin kasat polhut suhardi.s beberapa waktu lalu berhasil menggagalkakan penyelundupan kayu hitam di kec.kalukku kab.mamuju

Kamis, 08 Mei 2014

peraturan menteri kehutanan 2014

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.8/Menhut-II/2014 TENTANG
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi

PERMENHUT NO: P.9/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
Baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.10/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjukan Teknis Jabatan Fungsional Pengendalian Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya 
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.11/Menhut-II/2014 Tentang
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.12/Menhut-II/2014 TENTANG

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.13/Menhut-II/2014 Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN 
download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.14/Menhut-II/2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN 
baca/download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN 
Baca/download pdf permenhut di sini -                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.: P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Baca/download di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.17/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI download pdf di sini

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.18/Menhut-II/2014 Tentang 

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.19/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.20/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI baca/download pdf permenhut di sini 

polhut adalah

Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Permenpan dan reformasi birokrasi No. 17 tahun 2011)

Unsur-unsur kegiatan Polhut:
  • Pendidikan; 
  • Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
  • Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran; 
  • Monitoring dan Evaluasi; 
  • Pengembangan profesi; dan 
  • Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.  
Wewenang Polhut:
  1. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  2. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  3. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  4. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  5. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; 
  6. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
Standar jenis peralatan dan sarana polhut:

Jenis alat, terdiri atas :
a. senjata api dan amunisi;
b. alat komunikasi;
c. alat navigasi;
d. alat dokumentasi dan intelijen;
e. alat pemadam kebakaran; dan
f.  alat pendakian, selam dan penyelamatan

Jenis sarana, terdiri atas :
a. sarana mobilisasi;
b. pos dan pondok jaga;
c. tempat penyimpanan barang bukti;
d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi;
e. tempat/ruang tahanan; dan
f. asrama polhut. (Pasal 4 Permenhut No : P.5/Menhut-II/2010)

Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari Polhut Terampil dan Polhut Ahli
Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polisi Kehutanan Terampil yaitu:
  1. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
  2. Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
  3. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b); 
  4. Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)

Jenjang jabatan fungsional  dan pangkat Polhut Ahli yaitu:

  1. Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
  2. Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
  3. Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya silahkan baca/download di sini
untuk selengkapnya tentang peraturan angkra kredit polhut silahkan lihat di sini - See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/polisi-kehutanan.html#sthash.keAF9zfP.dpuf

Selasa, 15 April 2014

SERAGAM POLISI KEHUTANAN

Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan

Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).


Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.

PAKAIAN SERAGAM POLHUT
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POLHUT

A. PRIA 
  1. topi harian 
  2. Emblim Polhut 
  3. Baju kaos
  4. Tanda pangkat
  5. Tanda Induk Kepolisian (logo Polri).
  6. Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah)
  7. Tanda instansi/unit kerja 
  8. Tanda Dephut
  9. Label Polhut 
  10. Tanda Nama perorangan 
  11. Tali Pluit 
  12. Pakaian Dinas Harian
  13.  Ikat pinggang 
  14. Celana 
  15. Sepatu PDH


 B. WANITA

Baju SERAGAM PDH POLHUT WANITA
  1. Topi harian 
  2. Emblim Polhut 
  3. Baju kaos
  4. Tanda pangkat
  5. Tanda Polda 
  6. Tanda wilayah Polda 
  7. Tanda instansi (BBKSDA/TN, BKSDA/TN)
  8. Tanda Dephut
  9. Label Polhut 
  10. Papan Nama Perorangan 
  11. Tali Pluit 
  12. Pakaian Dinas Harian (Wanita menggunakan jilbab, panjang lengan baju menyesuaikan) 
  13. Ikat pinggang
  14. Rok Span (Wanita menggunakan jilbab, panjang rok menyesuaikan) 
  15. Sepatu PDH
PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) terdiri dari :
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.

TANDA PANGKAT PDH POLHUT

pangkat polhut

Jumat, 11 April 2014

FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL -


FATWA MUI LARANG BURU/DAGANG SATWA LANGKA
HARAM BERBURU / BERDAGANG 
SATWA LANGKA ILEGAL
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:

Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah




fatwa mui haram












 Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem  silahkan  atau 

untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan 
- See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2014/03/fatwa-mui-haramkan-perburuan-dan.html#sthash.OE3MHQ3O.dpuf