Sabtu, 10 Mei 2014
operasi tangkap tangan kayu ebony
operasi yg dipimpin kasat polhut suhardi.s beberapa waktu lalu berhasil menggagalkakan penyelundupan kayu hitam di kec.kalukku kab.mamuju
Jumat, 09 Mei 2014
Kamis, 08 Mei 2014
peraturan menteri kehutanan 2014
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.8/Menhut-II/2014 TENTANG
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi
PERMENHUT NO: P.9/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
Baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.10/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjukan Teknis Jabatan Fungsional Pengendalian Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.11/Menhut-II/2014 Tentang
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.12/Menhut-II/2014 TENTANG
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.13/Menhut-II/2014 Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.14/Menhut-II/2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Baca/download pdf permenhut di sini - PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.: P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Baca/download di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.17/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.18/Menhut-II/2014 Tentang
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.19/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.20/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI baca/download pdf permenhut di sini
Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi
PERMENHUT NO: P.9/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
Baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.10/Menhut-II/2014 TENTANG
Petunjukan Teknis Jabatan Fungsional Pengendalian Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.11/Menhut-II/2014 Tentang
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN NEGERI
baca/download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.12/Menhut-II/2014 TENTANG
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.13/Menhut-II/2014 Tentang
UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: P.14/Menhut-II/2014 TENTANG
PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
baca/download pdf di sini
PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BIDANG KEHUTANAN
Baca/download pdf permenhut di sini - PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO.: P.15/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Baca/download di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.17/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI download pdf di sini
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.18/Menhut-II/2014 Tentang
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.19/Menhut-II/2014 Tentang
TATA CARA PENETAPAN PETA INDIKATIF ARAHAN PEMANFAATAN HUTAN PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG TIDAK DIBEBANI IZIN UNTUK USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR:P.20/Menhut-II/2014 Tentang
PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI baca/download pdf permenhut di sini
polhut adalah
Polisi Kehutanan adalah:Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)
Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Permenpan dan reformasi birokrasi No. 17 tahun 2011)
Unsur-unsur kegiatan Polhut:
Unsur-unsur kegiatan Polhut:
- Pendidikan;
- Penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, peredaran hasil hutan dan pengedalian kebakaran;
- Perlindungan dan pengamanan kawasan, peredaran hasil hutan serta pengendalian kebakaran;
- Monitoring dan Evaluasi;
- Pengembangan profesi; dan
- Penunjang kegiatan Polisi Kehutanan.
Wewenang Polhut:Standar jenis peralatan dan sarana polhut:Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).
- mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
- menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang;
- membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. (Pasal 51 ayat (2) UU No. 41 th 1990)
Jenis alat, terdiri atas :
a. senjata api dan amunisi;
b. alat komunikasi;
c. alat navigasi;
d. alat dokumentasi dan intelijen;
e. alat pemadam kebakaran; dan
f. alat pendakian, selam dan penyelamatan
Jenis sarana, terdiri atas :
a. sarana mobilisasi;
b. pos dan pondok jaga;
c. tempat penyimpanan barang bukti;
d. tempat penyimpanan senjata dan amunisi;
e. tempat/ruang tahanan; dan
f. asrama polhut. (Pasal 4 Permenhut No : P.5/Menhut-II/2010)
Jabatan Fungsional Polhut terdiri dari Polhut Terampil dan Polhut Ahli
Polhut Terampil adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu;
Jenjang jabatan fungsional dan pangkat Polisi Kehutanan Terampil yaitu:Polhut Ahli adalah pejabat fungsional Polisi Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur muda (II/a);
- Polisi Kehutanan Pelaksana, pangkat mulai dari Pengatur Muda TK I (II/b) sampai dengan Pengatur TK I (II/d);
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, pangkat mulai dari Penata Muda ( III/a) sampai Penata Muda Tk. I ( III/b);
- Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tingkat I (III/d)
Jenjang jabatan fungsional dan pangkat Polhut Ahli yaitu:
- Polisi Kehutanan Pertama, pangkat mulai dari Penata Muda (III/a) sampai dengan penata Muda Tk I (III/b);
- Polisi Kehutanan Muda, pangkat mulai dari Penata (III/c) sampai Penata Tk I (III/d); dan
- Polisi Kehutanan Madya, pangkat nulai dari pembina (IV/a), Pembina TK I, sampai Pembina Utama Muda (IV/c)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya silahkan baca/download di sini
untuk selengkapnya tentang peraturan angkra kredit polhut silahkan lihat di sini - See more at: http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/polisi-kehutanan.html#sthash.keAF9zfP.dpuf
Rabu, 16 April 2014
Selasa, 15 April 2014
SERAGAM POLISI KEHUTANAN
Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan
Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.
Seragam Polhut untuk
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH) POLHUT
A. PRIA
- topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Induk Kepolisian (logo Polri).
- Tanda Lokasi Kepolisian (tanda wilayah)
- Tanda instansi/unit kerja
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Tanda Nama perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian
- Ikat pinggang
- Celana
- Sepatu PDH
B. WANITA
- Topi harian
- Emblim Polhut
- Baju kaos
- Tanda pangkat
- Tanda Polda
- Tanda wilayah Polda
- Tanda instansi (BBKSDA/TN, BKSDA/TN)
- Tanda Dephut
- Label Polhut
- Papan Nama Perorangan
- Tali Pluit
- Pakaian Dinas Harian (Wanita menggunakan jilbab, panjang lengan baju menyesuaikan)
- Ikat pinggang
- Rok Span (Wanita menggunakan jilbab, panjang rok menyesuaikan)
- Sepatu PDH
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.
TANDA PANGKAT PDH POLHUT
Jumat, 11 April 2014
FATWA MUI HARAMKAN PERBURUAN DAN PERDAGANGAN SATWA LANGKA ILEGAL -
![]() |
| HARAM BERBURU / BERDAGANG SATWA LANGKA ILEGAL |
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang merupakan pedoman bagi umat islam terkait pemanfaatan satwa langka. Dalam fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di tetapkan bahwa:
Satwa Langka adalah:
Semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/atau di udara baik yang dilindungi maupun tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara, mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan akan punah
Bagi sahabat yang ingin membaca selengkapnya Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem silahkan atau
untuk versi inggrisnya (Protection of Endangered Species to Maintain the Balanced Ecosystem) silahkan
Langganan:
Postingan (Atom)




















